RSUD AJIBARANG MENUJU PELAYANAN YANG TERAKREDITASI KARS 2012 Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang no 44 tahun 2009 pasal 40 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. RSUD Ajibarang sebagai salah satu rumah sakit pemerintah yang bergerak dalam pelayanan kesehatan juga harus memenuhi kaidah-kaidah tersebut. Sebagai bukti dalam pelaksanaan amanat undang-undang RSUD Ajibarang telah melaksanakan berbagai persiapan guna meningkatkan mutu pelayanan dan tingkat keselamatan pasien, agar mendapatkan pengakuan oleh lembaga penilai akreditasi rumah sakit...